Petugas melayani warga yang akan melaporkan SPT Tahunan PPH Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang,Sumsel, Rabu (30/3). Melihat antusiasme dan kendala teknis pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, Dirjen Pajak memperpanjang pelaporan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April tanpa dikenakan sanksi administrasi. (Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)