Esepsi pimpinan DPRD Muba

  • Jumat, 11 Maret 2016 14:06 WIB
Esepsi pimpinan DPRD Muba

Tiga terdakwa kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), Darwin AH (kedua kiri) dan Riamon Iskandar (kedua kanan) menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/3). (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Esepsi pimpinan DPRD Muba

Tiga terdakwa kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), Darwin AH (dua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) saat menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/3). (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Esepsi pimpinan DPRD Muba
Esepsi pimpinan DPRD Muba

Foto Lainnya