Kedatangan US Army jelang Latgabma Super Garuda Shield 2026
- 26 August 2026 15:36 WIB
Terdakwa Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/2). Sebanyak 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 menjadi saksi persidangan terdakwa Rahmat Purnama yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Kepala SMPN 24 Palembang Sri Ruhmi Hidiyanti (dua kanan) dan Kepala SDN 59 Palembang Lasmini (kanan) menjadi saksi persidangan terdakwa Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/2). Sebanyak 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 menjadi saksi persidangan terdakwa Hasanuddin (mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang) dan terdakwa Rahmat Purnama yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang Ahmad Zulinto menjadi saksi persidangan terdakwa Hasanuddin (mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/2). Sebanyak 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 menjadi saksi persidangan terdakwa Rahmat Purnama yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)