Sidang kebakaran lahan

  • Rabu, 12 Agustus 2015 13:37 WIB
Sidang kebakaran lahan

Saksi Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Basuki yang merupakan ahli kerusakan tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan foto lokasi kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada 2014 saat menjadi saksi ahli sidang gugatan kebakaran lahan di Pengadilan Negeri, Palembang, Sumsel, Selasa (11/8). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7 triliun atas terjadinya kebakaran lahan seluas 80.000 hektare milik perusahaan pada 2014 di distrik Simpang Tiga Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den

Sidang Kebakaran lahan

Saksi Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Heru yang merupakan ahli kebakaran lahan dan hutan dari IPB (tiga kanan) menunjukkan foto lokasi kebakaran lahan dan hutan yang terjadi tahun 2014 lalu saat menjadi Saksi Ahli sidang gugatan kebakaran lahan di Pengadilan Negeri, Palembang, Sumsel. Selasa (11/8). Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7 Triliun atas terjadinya kebakaran lahan seluas 80.000 hektar milik Perusahaan tersebut pada tahun 2014 yang lalu di distrik simpang tiga Kab Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Sidang kebakaran lahan
Sidang Kebakaran lahan

Foto Lainnya