
Pemkab OKI verifikasi area terbakar di enam perusahaan

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI Muktaqid dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai area terbakar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengevaluasi pengendalian karhutla yang dilakukan masing-masing perusahaan.
“Tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data. Kami memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari,” katanya.
Ia mengatakan perusahaan diminta menyampaikan sejumlah dokumen pendukung, seperti titik koordinat, waktu kejadian, kronologi, serta langkah penanganan kebakaran.
Proses pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi faktual.
Apabila perusahaan menyatakan sumber api berasal dari luar areal usaha, ia mengatakan verifikasi dilakukan mencakup titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan sesudah kejadian.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI untuk mengevaluasi pengendalian karhutla dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.
Pengawasan juga mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pengendalian karhutla. DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memastikan kesiapan sistem, personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025.
Sementara itu, Bupati OKI Muchendi mengarahkan agar proses verifikasi diperkuat dengan pemetaan sebaran titik panas (hotspot) yang disandingkan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi perusahaan.
Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi posisi titik api, baik yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas wilayah, maupun di luar izin usaha.
“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” katanya.
Data hasil pemetaan harus dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan sehingga pemerintah dapat melihat kondisi sebenarnya sekaligus memastikan langkah pengendalian dilakukan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Data wajib diverifikasi di lapangan. Setelah itu baru kita lihat langkah penanganannya dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya sesuai ketentuan,” kata Muchendi.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
