Logo Header Antaranews Sumsel

Kemenag Sumsel latih penyuluh agama bijak manfaatkan AI

Minggu, 14 Juni 2026 19:34 WIB
Image Print
Pelatihan AI di Kanwil Kemenag Sumsel di Palembang. ANTARA/HO-Kemenag Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melatih seratusan penyuluh agama lintas iman di wilayah tersebut untuk aktif membuat konten kreatif dan bijak memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Langkah tersebut dilakukan melalui Lokakarya Pengayaan Wacana Agama dan Keragaman atas kerja sama dengan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) di Aula Kanwil Kemenag Sumsel di Palembang, Sabtu, dengan narasumber dari ICRS-UGM Dr Leonard Chrysostomos Epafras.

Leonard mengatakan para penyuluh agama saat ini dituntut tidak kaku dalam melaksanakan peran dan harus mampu beradaptasi dengan tren digital agar pesan-pesan kedamaian dapat diterima oleh generasi muda.

"Rujukan ketokohan di era digital saat ini telah bergeser ke arah sosok yang equalitarian, menggunakan gimmick yang relate (sesuai), serta aktif sebagai micro-ustadz, pastorgram, atau podcaster," ujarnya.

Berdasarkan riset tersebut, figur publik keagamaan yang paling diminati warganet lintas generasi di antaranya Husein Ja'far di kalangan Muslim, Gilbert Lumoindong di kalangan Kristen, dan Paus Fransiskus di kalangan Katolik.

Untuk memikat generasi muda, ia membagikan formula membuat konten keagamaan berbobot namun tetap menyenangkan.

Penyuluh diajak untuk mendahulukan pesan yang membawa kabar gembira (basyir), menggunakan teknik bercerita (storytelling) lewat visual, memanfaatkan kutipan yang menarik (quotes), serta selalu menyaring informasi sebelum dibagikan (sharing).

Lokakarya ini juga menekankan pentingnya melek hukum digital bagi para penyuluh, terlebih saat ini Indonesia telah mengaktifkan tiga regulasi besar, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022), Perubahan Kedua UU ITE (UU No. 1/2024), dan KUHP Nasional (UU No. 1/2023).

Penyuluh diingatkan mengedukasi masyarakat mengenai beberapa kebiasaan digital yang kini memiliki sanksi pidana tegas, seperti mengunggah foto orang lain tanpa izin di tempat umum (ancaman empat tahun penjara atau denda Rp4 miliar), meneruskan (forward) tangkapan layar WhatsApp orang lain (ancaman dua tahun penjara atau denda Rp400 juta), membuka ponsel orang lain tanpa izin (ancaman 6-8 tahun penjara atau denda Rp600 juta).

Ia mengajak para penyuluh menggunakan AI secara bijak sebagai teman eksplorasi topik dan produksi ilustrasi lewat teknik prompting beretika dengan formula C-A-R-E (Context, Action, Result, Example).

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penggunaan teknologi tersebut. Penyuluh diminta tetap mendeklarasikan jika konten yang mereka buat menggunakan bantuan AI demi menjaga akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, para penyuluh agama lintas iman di Sumatera Selatan diharapkan tidak lagi gagap teknologi, melainkan mampu bertransformasi menjadi kreator konten kedamaian yang relevan, paten, dan taat hukum.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026