Logo Header Antaranews Sumsel

KPK panggil Pj Sekda Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan

Kamis, 23 April 2026 15:11 WIB
Image Print
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/tom/am.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.

Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Pj Sekda Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026