Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan mengunjungi kebun gambir di Babat Toman, Musi Banyuasin, Sabtu (15/5/2025) untuk menjalakan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni selaku ketua tim, menyampaikan tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan produk Kebun Gambir Babat Toman yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
"Jika Gambir Babat Toman Musi Banyuasin tidak dapat mempertahankan karakteristik, kualitas dan reputasi dari Indikasi Geografis sebagaimana dalam diskripsi, akan dikoordinasikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujarnya.
Kunjungan ini disambut baik pengelola kebun gambir yang mengucapkan terima kasih atas pembinaan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel. Mereka berharap, kerja sama ini dapat terus terjalin terutama dalam upaya meningkatkan pemasaran produk gambir tersebut.
Yenni didampingi JFT Analis Kekayaan Intelektual (Dio Gestianda), Pengelola BMN (Rizky akurniawan) dan Helpdesk KI (Syafira) juga melakukan koordinasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Bapeda Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pertemuan ini, Yenni menyampaikan bahwa Koordinasi di Musi Banyuasin ini merupakan tindak lanjut potensi Indikasi Geografis yang terdaftar 2024 di DJKI yakni jumputan gambo.
"Kanwil Kemenkum Sumsel akan memfasilitasi pendaftaran permohonan KI secara gratis terhadap 15 orang UMKM binaannya di Bulan Juni 2025. Hal ini mengingat saat ini baru terdata 1 (satu) pendaftaran Merek yaitu Kedai Gambo dan 2 (Dua) Hak Cipta yaitu Motif Kebun Gambo dan Motif Titik 7 Sama sisi," tambahnya.
Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Agus Arisman menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) jumputan Gambo beserta logo dan diskripsi jumputan. Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya juga tengah memproses Akta Notaris Pendirian Badan Hukum MPIG yang membutuhkan dukungan Bupati setempat.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora menambahkan, Indikasi Geografis (IG) memberikan perlindungan terhadap produk-produk lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain dan dapat meningkatkan nilai komersial produk tersebut.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap Indikasi Geografis sangat penting demi menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik tersebut agar tetap terjaga sehingga dapat bernilai ekonomi dan supaya tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu," kata Kakanwil Kemenkum Sumsel.