"ST merasa kesal, dan puncaknya pada Minggu (4/5) sekitar pukul 23.10 WIB dia membunuh ayah angkatnya,” katanya.
Pelaku di lingkungan masyarakat Tanjung Untung dikenal sebagai orang yang emosional.
Bahkan ST pernah dua kali tersandung permasalahan hukum, di mana pada tahun 2013 ia pernah melakukan penganiayaan di Kecamatan Tewah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Kemudian pada tahun 2016 ia kembali melakukan penganiayaan di Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Pada saat kejadian pembunuhan ayah angkatnya, tetangga sekitar awalnya mendengar terjadi ribut-ribut di kediaman korban. Catatan kelam masa lalu ST ini membuat tetangga sekitar segera menghubungi polisi.
Polisi kemudian bergegas menuju Desa Tanjung Untung. Namun sesampai di kediaman korban, korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka di bagian kepala dan badan.
Saat itu ST melarikan diri dengan berenang menyeberangi Sungai Kahayan. Personel Sat Reskrim Polres Gumas bersama personel Polsek Tewah langsung melakukan pencarian, dan akhirnya berhasil mengamankan ST di sebuah pondok kecil pada Selasa (6/5).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan, serta satu buah celana dalam warna merah yang saat itu digunakan oleh korban.
"Pasal yang dikenakan untuk ST yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Heru Eko Wibowo.
Polisi dalami kasus anak bunuh ayah angkat
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani (kir) dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki menunjukkan barang bukti parang yang diduga digunakan ST untuk membunuh ayah angkatnya. (ANTARA/Chandra)
