Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan

id Korlantas Polri ,Aturan tilang ,Lalu lintas

Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan

Arsip foto- Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korlantas Polri bantah kabar soal tilang dengan menyita kendaraan