Martapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk membersihkan narkoba di kawasan tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Martapura, Edi Saputra di Martapura, OKU Timur, Sabtu mengatakan bahwa sebanyak 12 orang pegawai di lapas setempat dikukuhkan sebagai Satgas P4GN untuk mewujudkan lingkungan lembaga pemasyarakatan bebas dari narkoba.
"Selain Satgas P4GN, kami juga merekrut 10 orang warga binaan sebagai relawan anti narkoba," katanya.
Dia menjelaskan, dalam pembentukan Satgas P4GN dan relawan anti narkoba pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur.
Satgas P4GN tersebut dibentuk untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas.
"Satgas bertugas untuk mengetahui perkembangan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan lapas," tegasnya.
Jika terdapat masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan lapas maka langsung dilakukan tindakan penanganannya dengan tuntas agar tidak berkembang dan menjadi permasalahan serius.
Ia juga berharap tim satgas dan seluruh relawan yang sudah dibentuk dapat mengajak warga binaan lainnya agar menjauhi keterlibatan dengan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi semua pihak, baik di dalam lapas maupun di lingkungan sekitar," ujar dia.
Lapas Martapura Sumsel bentuk Satgas P4GN

Pegawai Lapas Martapura Kabupaten OKU Timur dikukuhkan sebagai Satgas P4GN. ANTARA/Lapas Martapura.