Logo Header Antaranews Sumsel

DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 15:02 WIB
Image Print
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026