Jakarta (ANTARA) - Alokasi dana bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu jalan keluar Pemerintah untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan sekaligus menaikkan kelas mereka yang berstatus pra-sejahtera.
Pada skema bansos, Kementerian Sosial secara rutin memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pra-sejahtera melalui beberapa program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, serta bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas.
Para penerima bansos atau biasa disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah mereka yang sudah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan perbaikan data oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) sejak tahun 2017.
Dengan alokasi dana bansos yang besar setiap tahunnya, pembaruan data secara berkala serta transparansi proses penyaluran menjadi kunci guna mencegah penyelewengan dana bansos.
Menteri Sosial periode Desember 2020-- September 2024 Tri Rismaharini pada April lalu menjelaskan Kemensos berupaya mengatasi tantangan itu dengan menyalurkan bansos langsung melalui transfer bank ke rekening KPM yang bekerja sama dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia sejak tahun 2021.
Di samping itu, pihaknya juga sudah memperbarui data DTKS setiap bulan guna memastikan penyaluran bansos sesuai dengan kondisi KPM terkini.
Bahkan, Kemensos juga telah membangun aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan penerima bansos atau orang yang belum masuk dalam daftar bisa mengusulkan atau menyanggah diri. Upaya tersebut untuk meminimalisasi kemungkinan kesalahan verifikasi data penerima bansos (DTKS).
“Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah,” kata Risma.
Seolah belum cukup dengan itu, ia menegaskan bila masyarakat menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos, pihaknya juga sudah menyediakan Command Center (CC) Kemensos di nomor 171 yang aktif 7x24 jam.
Namun demikian, ia tidak menampik perihal masih belum efektifnya penyaluran bansos, mengingat pihaknya memiliki beberapa sumber data yang digunakan sebagai acuan dan harus diperbaharui secara berkala, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), hingga data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Oleh karena itu, pada serah terima jabatan, Plt. Menteri Sosial periode September 2024 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2019-2024 Muhadjir Effendy meminta Menteri Sosial definitif Saifullah Yusuf untuk menyisir serta meningkatkan akurasi dan tata kelola sumber data yang menjadi acuan penyaluran bansos, utamanya DTKS.