Namun hingga kini, pihaknya masih mendata jumlah motor yang terkena ranjau paku.
Penyisiran ini juga merupakan langkah antisipasi gangguan ketertiban umum dengan menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Salah satunya, tegasnya, untuk menertibkan pelaku usaha tambal ban di trotoar atau jalur hijau.
Satpol PP Jakarta Selatan juga mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi efektif saat melakukan kegiatan di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Jaksel gandeng Satpol PP sisir ranjau paku di Gatot Subroto