"Reje (aparatur desa) dan TPFF sudah mengimbau agar tidak memasang listrik, tetapi ternyata ada masyarakat yang membangkang," kata Muslim.
Sementara itu Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. "Iya, sama-sama kita tunggu hasil pengecekan tim lapangan," katanya.
Terhadap dugaan kematian gajah jantan akibat tersengat kawat kejut, Ujang mengimbau semua stakeholder terkait untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang kawat listrik yang mematikan.
"Perlu dukungan para pihak untuk memberikan pengetahuan dan pengawasan agar tidak sembarangan memasang kawat listrik, karena pagar kawat arus listrik itu juga membahayakan masyarakat," kata Ujang.
Untuk diketahui, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus kritis atau terancam punah (critically endangered).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gajah Sumatera ditemukan mati di Aceh Tengah, diduga tersengat listrik
