Jakarta (ANTARA) -
"Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," kata Febrie di Jakarta, Rabu.
Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.