Palembang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menyetorkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp1,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) pada 2023.
"Pada tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan PBBKB senilai 1,4 triliun rupiah ke Pemprov Sumsel," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
Ia menjelaskan PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor untuk wilayah Sumsel dikenakan tarif sebesar 7,5 persen.
“PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, pihaknya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.