KPK panggil bos kopi Kapal Api terkait korupsimantan Bupati Sidoarjo

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Saiful Ilah,berita sumsel, berita palembang,Soedomo Mergonoto,PT Santos Jaya Abadi

KPK panggil bos kopi Kapal Api terkait korupsimantan Bupati Sidoarjo

Arsip foto - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.


Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.