KPU OKU ingatkan pantarlih bekerja maksimal dalam coklit

id Pemutakhiran data, daftar pemilih, Pemilu 2024, petugas Pantarlih, KPU OKU

KPU OKU ingatkan pantarlih  bekerja maksimal dalam coklit

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya. ANTARA/Edo Purmana/23.

Baturaja (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya, mengingatkan seluruh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) agar maksimal dalam bekerja melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga untuk Pemilu 2024.

"Ada sebanyak 1.225 orang pantarlih yang saat ini masih melakukan proses coklit di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten OKU," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.

Sebanyak 1.225 orang pantarlih yang diterjunkan pihaknya itu telah melakukan coklit ke rumah-rumah warga sejak 12 Februari hingga 15 Maret 2023 guna mendata daftar pemilih untuk dijadikan daftar pemilih sementara (DPS).

Mengingat batas waktu yang cukup singkat tersebut maka para petugas diminta untuk bekerja maksimal agar proses coklit seluruh warga rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sejauh ini tidak ada kendala dalam proses coklit. Hanya saja kondisi geografis atau masih ada beberapa warga yang akan dikunjungi petugas sedang tidak berada di rumah karena bekerja," katanya.

Untuk itu, pantarlih harus cerdas memilih waktu untuk mengunjungi masyarakat dengan menyesuaikan kondisi di lapangan seperti datang pada sore atau malam hari.

KPU tentu berharap agar semua pantarlih dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal, karena dalam pemutakhiran data pemilih ini merupakan tahapan yang krusial.

Seperti yang disampaikan KPU RI bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh semua pantarlih antara lain petugas wajib berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal yang ada di wilayah tugasnya masing-masing.

Selain itu, dalam menjalankan tugas harus mengenakan atribut pantarlih dan segera berkoordinasi dengan PPS, PPK maupun KPU OKU jika terjadi kendala di lapangan.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan coklit antara lain mencocokkan daftar pemilih pada formulir dengan KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Kemudian, memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

"Proses coklit seluruh warga diharapkan selesai tepat waktu. Untuk pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan pada Juni 2023," ujarnya.