KPK sita dokumen suap APBD dan banprov di Pemkab Tulungagung

id KPK,PEMKAB TULUNGAGUNG,BANPROV,BUDI SETIAWAN,FATTAH JASIN,korupsi tulungagung

KPK sita dokumen suap APBD dan banprov di Pemkab Tulungagung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari pemeriksaan beberapa saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi (banprov) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

"Dari para saksi tersebut tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

KPK memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/12), untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

Para saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Iwan, Sekretaris Bappeda Provinsi Jatim Toni Indrayanto, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jatim Mochamad Ismanto, karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour dan Travel) Amalia Rizqina, dan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung 2016-2020 Erwin Novianto.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.

"Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan banprov untuk Pemkab Tulungagung," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fattah pada Selasa (6/12). Saat itu, penyidik mendalami soal penjelasan dokumen proses bantuan keuangan provinsi ke kabupaten saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jatim.

Penetapan BS sebagai tersangka, setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan "fee" kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim, sehingga Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan "fee" sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.