Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rachmad Wibowo bersama Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi membahas permasalahan pengeboran minyak secara Ilegal (illegal drilling) yang marak di wilayah kabupaten tersebut.
Pembahasan permasalahan 'illegal drilling' itu ketika Kapolda Sumsel menerima audiensi Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi didampingi Kapolres, Dandim 0401/Muba, Field Manager Pertamina Ramba, Julfrinson A. Sinaga, Kadep Ops SKK Migas, Bambang Dwi Khadafi, Direktur PT Petro Muba, Andi Wijaya Busro, di Mapolda, Palembang, Selasa (22/11).
Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi pada kesempatan itu mengatakan pengeboran minyak secara ilegal yang marak di daerahnya menjadi perhatian khusus bagi Forkopimda dan pemangku kepentingan (stakeholder) bidang migas di kabupaten tersebut.
Masalah pengeboran minyak secara ilegal menjadi beban Pemkab Musi Banyuasin, karena di satu sisi kegiatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya kebakaran, juga berpotensi terjadinya konflik antarwarga yang memperebutkan lokasi 'illegal drilling'
Namun di sisi lain, kegiatan tersebut menunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang memberi penghidupan ribuan jiwa.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diharapkan dukungan dari Polda Sumsel dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi, kata Pj Bupati Apriadi.
Sementara Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa, ketika menjabat sebagai Kapolda Jambi, dia memiliki pengalaman yang sama seperti yang dirasakan Forkopimda Musi Banyuasin.
"Prinsipnya minyak yang berada di bumi Musi Banyuasin merupakan anugerah yang perlu dikelola dengan baik oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.
Upaya melegalkan penambangan/pengeboran minyak rakyat telah dirintis Irjen Pol Rachmad Wibowo ketika bertugas di Jambi, bahkan pernah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Jambi pada 7 April 2022, serta telah ditindaklanjuti beberapa rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Namun selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda.
Kapolda Rachmad Wibowo, memberi apresiasi kepada Forkopimda Kabupaten Muba beserta seluruh stakeholder di bidang migas yang menaruh perhatian terhadap isu ini, serta berupaya mencari solusi yang nyaman bagi semua pihak.
Sambil menunggu kepastian regulasi, Kapolda menyarankan dibuatnya rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat, sehingga bilamana isu ini diangkat ke tingkat provinsi maupun nasional, Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki konsep tata kelola yang bisa dipertimbangkan oleh regulator.
Dengan regulasi yang mudah dioperasionalkan di lapangan, diharapkan tidak ada lagi kegiatan penambangan/pengeboran minyak ilegal, sehingga memperkecil terjadinya kerusakan lingkungan maupun bahaya kebakaran, serta akan ada penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, ujar Kapolda.
Berita Terkait
Polres Banyuasin bagikan 400 porsi makanan bergizi ke siswa SD
Sabtu, 30 November 2024 16:14 Wib
ASN Kemenkumham Sumsel berbagi makanan gratis saat HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 20:32 Wib
Hasil hitung cepat, para artis di Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 9:15 Wib
Kota Palembang jadi tuan rumah pameran rumah sakit Malaysia
Jumat, 29 November 2024 7:40 Wib
Bawaslu Sumsel merekomendasikan PSU di empat TPS
Kamis, 28 November 2024 22:19 Wib
KAI Palembang libatkan PPJ pastikan keselamatan perjalanan KA
Kamis, 28 November 2024 22:00 Wib
Pemkab Muba kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 28 November 2024 20:43 Wib
Penyerahan barang bukti tahap II uang Rp22,5 miliar kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib