Pertamina dukung BPH Migas optimalkan distribusi BBM subsidi

id Pertamina

Pertamina dukung BPH Migas optimalkan distribusi BBM subsidi

BPH Migas menggelar Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu di Palembang, Jumat (11/11). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Pertamina mendukung upaya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoptimalkan distribusi Bahan Bakar Minyak bersubsidi agar tepat sasaran atau tersalurkan kepada warga yang berhak.

Dalam mengoptimalisasi pendistribusian dan penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran, BPH Migas menggelar Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu di Palembang, Jumat (11/11).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan Afrian Joni, Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Aji Anom Purwasakti.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), untuk membeli JBT pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat desa, kepala pelabuhan perikanan, serta lurah/kepala desa.

"Kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 ini sebagai salah satu wadah untuk dapat memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut yang akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat," kata Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, tugas dari BPH Migas adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran pendistribusian BBM.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina mendukung dengan adanya kegiatan ini.

Untuk membeli jenis BBM tertentu sesuai dengan peruntukannya, konsumen atau pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

"Adanya peraturan ini tentunya dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan tepat volume," kata Nikho.