Medan (ANTARA) - Rahmat (32), pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR (10) saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Minggu, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Polisi tangkap Rahmat pembunuh siswa SD dalam kelas
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Baca juga: Polisi identifikasi temuan kerangka manusia di Humbang Hasundutan
Baca juga: Polisi amankan satu orang terkait pembunuhan ibu dan anak