Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencanangkan pemasangan tanda pengenal pada setiap sapi peternak di daerah ini yang sudah disuntikkan vaksin pencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi di Palembang, Selasa mengatakan, tanda pengenal tersebut berupa perangkat elektronik microchip atau berupa kartu yang akan dipasangkan di tubuh sapi peternak.
"Tujuannya untuk dapat diketahui sapi itu sudah divaksin atau belum sehingga mempermudah proses pendataan saat pendistribusian sapi peternak antarkota/antarprovinsi, sekaligus dapat meyakinkan sapi itu sehat pada masyarakat konsumen," kata dia, sesuai pelaksanaan vaksinasi sapi peternak di kandang sapi Talang Jambe, Palembang.
Menurutnya, Sumsel saat ini sudah menerima alokasi vaksin PMK tahap pertama dari pemerintah pusat sebanyak 12.200 dosis.
Baca juga: Vaksinasi ternak sapi di Sumsel ditargetkan rampung 2 Juli 2022
Dari jumlah alokasi vaksin tersebut sebanyak 3 ribu dosis yang telah didistribusikan pada Jumat (24/6) ke setiap 17 kabupaten/kota, lalu sekitar 9 ribu didistribusi susulan dilakukan pada Senin (27/6).
Pembagian dari 12.200 dosis itu diantaranya dikirimkan secara bertahap yakni ke kabupaten Ogan Komering Umur Timur sebanyak 2 ribu dosis, Ogan Komering Ilir sebanyak 1.500 dosis, Banyuasin 1.400 dosis.
Selanjutnya, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 1.300 dosis, Musi Banyuasin sebanyak 1.000 dosis, Muara Enim 900 dosis, Ogan Ilir sebanyak 800 dosis dan Lahat 700 dosis serta OKU Selatan 500 dosis.
Baca juga: Sapi ternak yang sakit di Palembang harus dikarantina
Kemudian, Kota Pagar Alam dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebanyak 400 dosis, Kota Palembang 100 dosis, Ogan Komering Ulu 300 dosis, 200 dosis untuk Kota Prabumulih, Empat Lawang dan Lubuk Linggau serta Musi Rawas Utara sebanyak 100 dosis.
"Sapi yang sudah divaksin dari pendistribusian itu ada sebanyak 1.341 ekor, yang nantinya akan dipasangkan tanda pengenal microchip," kata dia, di antaranya sapi yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara, Kota Palembang, dan Lubuk Linggau.
Menurut Ruzuan, vaksin tersebut hanya diberikan kepada hewan yang usianya masih muda mulai 2 minggu, betina dan jantan yang produktif serta belum akan diperjualbelikan.
"Tujuannya untuk memperkuat kekebalan tubuh sapi. Dosis kedua diberikan 2-4 minggu setelah di vaksin dosis pertama, untuk booster setelah 6 bulan," imbuhnya, tapi untuk sapi yang akan di potong atau sudah pernah terkena PMK tidak diberikan vaksin karena kekebalan tubuhnya sudah lebih kuat.
Baca juga: Airlangga: Pemerintah ganti rugi Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan akibat PMK
Sumsel pasang tanda pengenal untuk sapi sudah di vaksin
Tujuannya dapat diketahui sapi itu sudah divaksin atau belum sehingga mempermudah proses pendataan saat pendistribusian sapi peternak