Jamaika akan deportasi warga Kolombia dalam pembunuhan Presiden Haiti

id Jamaika,Kolombia,Mario Antonio Palacios,Presiden Haiti,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Jamaika akan deportasi warga Kolombia dalam  pembunuhan Presiden Haiti

Mantan ibu negara Martine Moise dan putrinya Jomarlie Moise berbincang saat upacara pemakaman mantan presiden Haiti Jovenel Moise, yang ditembak mati awal Juli, berlangsung di rumah keluarganya di Cap-Haitien, Haiti, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ricardo Arduengo/WSJ/cfo/am.

Kingston (ANTARA) - Mantan anggota militer Kolombia yang terlibat dalam pembunuhan Presiden Haiti Jovenel Moise akan dideportasi dari Jamaika ke negara asalnya pada 3 Januari 2022, kata jaksa agung Jamaika, Sabtu (1/1).

Warga Kolombia tersebut, Mario Antonio Palacios (43 tahun), dituduh oleh otoritas Haiti sebagai bagian dari kelompok bayaran yang membunuh Moise pada Juli dalam serangan ke rumah pribadinya. Dalam serangan itu, istri Moise juga terluka.

Palacios ditahan di Jamaika Oktober lalu dan dihukum karena memasuki negara tersebut secara ilegal dari Republik Dominika.

Pemerintah Jamaika telah mengeluarkan perintah deportasi karena memasuki Jamaika secara ilegal.

Tetapi, negara kepulauan itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi resmi dengan Haiti, negara tempat Palacios dijadikan buronan, kata juru bicara kepolisian setempat.

“Informasi yang diberikan tidak menghubungkannya ke pembunuhan itu dan pada dasarnya dia terindikasi sebagai tersangka percobaan perampokan bersenjata, tanpa perincian apa pun,” kata Marlene Malahoo Forte dalam keterangannya kepada Reuters.

“Upaya kami untuk mendapatkan perincian lebih lanjut dan lebih jelas dari pemerintah Haiti tidak berhasil,” katanya.

Kuasa hukum Palacios sudah meminta kliennya segera dibebaskan dari Pusat Penahanan Orang Dewasa Horizon di Kingston dengan alasan bahwa panahanannya melanggar hukum, katanya.

Baik kuasa hukum Palacios maupun pejabat pemerintah Haiti belum menanggapi permintaan untuk berkomentar. 

Sumber: Reuters