Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu.
Edwin menyebutkan kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66). Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
Menurut dia, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Polisi tangkap pimpinan ponpes pelaku pemerkosaan santriwati
Sabtu, 10 Februari 2024 11:04 Wib
Biadab, dua pelaku rudapaksa berskenario rudapaksa perempuan penjual mobil
Jumat, 16 Juni 2023 12:57 Wib
Polisi Jambi tangkap sepuluh pelaku rudapaksa terhadap dua anak bawah umur
Rabu, 25 Januari 2023 20:40 Wib
Polisi tangkap ayah memperkosa anak kandungnya di Palembang
Jumat, 23 Desember 2022 19:42 Wib
Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri di Cengkareng
Jumat, 3 Juni 2022 10:11 Wib
Polri: Kasus rudapaksa Luwu Timur dalam penyelidikan
Rabu, 3 November 2021 22:19 Wib
Polri sebut hasil pemeriksaan medis korban Luwu Timur tidak dilaporkan ke penyidik
Selasa, 12 Oktober 2021 23:11 Wib