BBPJN Sumsel tolak vandalisme terhadap infrastruktur jalan dan jembatan

id vandalisme infrastruktur,Infrastruktur jalan, vandalisme

BBPJN Sumsel tolak vandalisme terhadap infrastruktur jalan dan jembatan

Kepala BBPJN V Sumsel Kgs Syaiful Anwar di Palembang pimpin gerakan deglarasi sumsel tolak vandalisme infrastruktur jalan dan jembatan memperingati hari jalan nasional, Rabut (17/11/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Melalui deklarasi bersama ini diharapkan perilaku masyarakat dapat berubah, jangan merusak sebab dampaknya cukup signifikan
Sumatera Selatan (ANTARA) - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel) mendeklarasikan sikap menolak vandalisme terhadap infrastruktur jalan dan jembatan yang telah menyebabkan kerusakan sebagian besar fasilitas negara di provinsi ini.

Kepala BBPJN V Sumsel Kgs Syaiful Anwar di Palembang, Rabu, mengatakan hampir setiap bulan pihaknya menemukan infrastruktur jalan dan jembatan mengalami kerusakan akibat ulah oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Sebagian besar perusakan yang mereka lakukan itu seperti mencoret dinding atau tiang pancang menggunakan cat semprot, memecahkan fasilitas lampu jalan bahkan hingga pencurian.

“Hampir ditemukan di semua daerah tapi yang paling sering terjadi di Jembatan Ampera dan Jembatan Musi IV di Palembang. Di sana fasilitas lampu dirusak, kabel monitoring, tiang boiler pembatas jalan berkali-kali dicuri,” kata dia.

Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu didorong sebab dampak yang ditimbulkan oleh vandalisme tersebut cukup signifikan.

Selain mengurangi nilai kemanfaatan infrastruktur juga menyebabkan membengkaknya anggaran pemeliharaan. Padalah anggaran tersebut bisa diperuntukkan untuk menambah infrastruktur jalan dan jembatan lagi yang sejatinya dibutuhkan masyarakat itu sendiri

“Makanya melalui deklarasi bersama ini diharapkan perilaku masyarakat dapat berubah, jangan merusak sebab dampaknya cukup signifikan,” ujarnya.

Ia membenarkan, pihaknya cukup kualahan untuk mengawasi infrastruktur jalan dengan luas total mencapai 1.600 kilometer dan puluhan jembatan yang tersebar di 17 kabupaten kota. Oleh sebab itu membutuhkan kerjasama dengan pihak terkait termasuk aparat kepolisian.

"Tidak sedikit yang sudah ditindak oleh aparat kepolisian akibat perusakan dan pencurian infrastruktur jalan dan jembatan ini,"ujarnya.

Untuk mempertegas hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 406 ke-1 KUHP mengatur barang siapa sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di hukum penjara minimal selama 2 tahun delapan bulan.