Jasa Raharja: Belum semua angkutan umum dapat jaminan kecelakaan

id Belum semua angkutan umum dapat jaminan kecelakaan Jasa Raharja,penumpang yang tidak mendapat jaminan jasa raharja,jasa raharja sumsel,iuran wajib ken

Jasa Raharja: Belum semua angkutan umum dapat jaminan kecelakaan

Bus Transmusi menjadi salah satu moda angkutan umum pilihan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan menyebut belum semua angkutan umum mendapatkan fasilitas jaminan dana santunan kecelakaan, khususnya moda transportasi daring swasta (online).

“Angkutan umum daring swasta sementara ini belum semuanya mendapatkan jaminan dana santunan kecelakaan,” kata Kepala Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abubakar Aljufri di Palembang, Senin.

Menurutnya, dari beberapa angkutan umum daring swasta yang beroperasi di Sumsel baru ada satu yang mendapatkan fasilitas dana tersebut, karena sudah ada komitmen keja sama dengan Jasa Raharja di tingkat pusat.

“Sementara ini baru Gojek yang masuk daftar penumpang mendapat jaminan kecelakaan Jasa Raharja, sementara yang lain masih dalam pembahasan. Mungkin mereka itu sudah bekerja sama dengan pihak penjamin lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap moda transportasi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja akan membayarkan iuaran wajib setiap bulannya. Iuran yang dibayarkan tersebut merupakan sumber dana santunan kecelakaan.

Misalnya setiap penumpang kapal atau bus menggunakan tiket, sebagian dari pembelian tiket tersebut ditarik untuk jaminan keselamatan dengan jumlah bervariasi.

“Setiap pembelian tiket kapal laut ditarik iuran senilai Rp800  dari harga Rp10 ribu sampai Rp25.000 atau di atas Rp25.000 ditarik Rp2.000," imbuhnya.

Atas dasar tersebut maka ia menyarankan kepada masyarakat sebaiknya setiap menaiki transportasi yang sah karena ada jaminan kecelakaannya yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 1965.

Dalam aturan tersebut mengatur ruang lingkup jaminan keselamatan setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat laut maupun udara

Lalu di Pasal 10 setiap orang yang berada di luar alat kendaraan angkut lalulintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan dan menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalulintas jalan tersebut berhak mendapat jaminan dana santunan.

Selain itu aturan tersebut juga mengatur setiap penumpang umum lalu lintas jalan yang tidak terjamin.