Pengamat: Densus 88 bekerja sesuai Undang-Undang

id Densus 88,teroris indonesia,berita sumsel, berita palembang,kelompok kriminal bersenjata

Pengamat: Densus 88 bekerja sesuai Undang-Undang

Ratusan kotak amal yang ditemukan Tim Densus 88 Mabes Polri. (Antara/Damiri)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing menilai Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri sudah bekerja sesuai undang-undang khususnya dalam hal penanganan dan pemberantasan tindak pidana terorisme di Tanah Air.

"Mereka bekerja setelah melihat data di lapangan. Jadi menurut saya Densus 88 sudah bekerja profesional," kata pengamat komunikasi tersebut saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Selain itu, diyakininya setiap personel Densus 88 Antiteror juga sudah bekerja sesuai fakta-fakta di lapangan dan bukan kepada target individu.

Terkait penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang telah banyak menimbulkan korban jiwa, baik di pihak aparat penegak hukum maupun anggota KKB sendiri, menurut Emrus dalam memberantas kelompok yang ingin melepaskan diri dari Indonesia itu bukan tanggung jawab Densus 88 saja melainkan semua pihak.

"Persoalan KKB ini juga ditangani banyak instansi jadi tidak bisa dibebankan kepada Densus 88 saja," ujar Emrus.

Menurut dia, untuk mengatasi masalah KKB di Bumi Cenderawasih harus menggunakan banyak pendekatan. Baik itu dari aspek antropologis, sosiologis, ekonomi, politik dan sebagainya.

Oleh sebab itu, penanganan konflik dengan KKB tidak bisa dipandang atau difokuskan pada satu institusi saja misalnya membebani Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Terakhir, berbagai saran dan kritik yang ditujukan kepada Densus 88 Antiteror harus dilihat sebagai bentuk kepedulian semua pihak agar pemerintah bisa segera mengatasi masalah KKB di Tanah Air. Sebab, jangan sampai kondisi itu terus berkepanjangan sehingga mengganggu kesatuan anak bangsa.

"Saya kira jika itu sebagai suatu kritik yang membangun, maka hal itu sangat bermanfaat dan berharga," ujarnya.