Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan bahwa perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, pada Selasa (26/10).
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Irfan mengatakan, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Menurut Irfan, Garuda memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Berita Terkait
Indonesia segel dua emas dari Triathlon Tour Singapura
Kamis, 18 April 2024 10:18 Wib
STY ajak suporter "hibur" pemain timnas jelang lawan Australia
Rabu, 17 April 2024 23:34 Wib
BMKG sebut berawan hingga hujan warnai cuaca mayoritas wilayah Indonesia
Minggu, 14 April 2024 11:32 Wib
Jonatan teruskan tradisi tunggal putra Indonesia sebagai finalis BAC
Minggu, 14 April 2024 11:21 Wib
Jumlah kendaraan di Pelabuhan Bakauheni melonjak pada H+2 lebaran
Sabtu, 13 April 2024 11:55 Wib
Museum Batik di Jakarta, ini koleksinya
Sabtu, 13 April 2024 8:01 Wib
Indonesia berhasil salurkan bantuan di Gaza Palestina melalui udara
Rabu, 10 April 2024 20:35 Wib
STY kerucutkan 23 pemain Piala Asia U-23 2024
Rabu, 10 April 2024 20:29 Wib