Tangerang (ANTARA) - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP yang telah menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.
"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya.
Ia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.
"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.
Ia mengatakan, dirinya siap di copot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.
Ia juga meyakinkan, kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Kemudian, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa untuk kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.
Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.
"Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia.
Berita Terkait
Unsri menerima mahasiswa baru jalur KIP lebihi kuota
Rabu, 27 Maret 2024 19:16 Wib
Jalur SNBP Unsri Palembang terima 1.749 calon mahasiswa baru
Selasa, 26 Maret 2024 19:54 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
BRIN beri kesempatan kepada mahasiswa teliti fenomena matahari
Senin, 18 Maret 2024 3:00 Wib
Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa
Kamis, 7 Maret 2024 13:54 Wib
Presiden Jokowi hadiri Muktamar XX IMM di Palembang
Sabtu, 2 Maret 2024 3:52 Wib
Presiden buka Muktamar XX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sabtu, 2 Maret 2024 0:36 Wib