Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha yang akan berlaku selama 18-25 Juli 2021 termasuk peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat.
Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI Polri yang terus memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan maka dari diputuskan adanya surat edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, dipantau dari Jakarta, Sabtu malam.
Beberapa cakupan kebijakan termasuk pembatasan kegiatan mobilitas masyarakat dengan seluruh perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan orang dengan keperluan mendesak.
Selain itu pelaku perjalanan usia kurang dari 18 tahun dibatasi untuk sementara dan semua pengguna moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan seperti yang telah diwajibkan selama PPKM Darurat.
Ia mengungkapkan, untuk kegiatan peribadatan Idul Adha akan ditiadakan dan dioptimalkan untuk ibadah di rumah berlaku untuk wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat serta wilayah non-PPKM Darurat yang berstatus zona merah dan oranye.
"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Wiku.
Sementara untuk daerah lainnya peribadatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu Wiku menegaskan bahwa tradisi silahturahmi dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan. "Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan difungsikan untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," katanya.
Untuk aktivitas di tempat wisata, semua objek wisata di Jawa dan Bali dan wilayah PPKM Mikro Diperketat akan ditutup sementara. Sementara daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Mikro Diperketat lainnya dibatasi maksimal 25 persen.
Berita Terkait
Stok hewan kurban OKU Timur untuk Idul Adha mencukupi
Senin, 29 April 2024 20:31 Wib
Grab Indonesia potong sapi kurban satu ton dan ratusan kambing
Rabu, 5 Juli 2023 16:45 Wib
Idul Adha 1444 H, Bukit Asam salurkan 145 sapi dan 56 kambing
Senin, 3 Juli 2023 14:12 Wib
Peyeberang rute Bakauheni-Merak naik pada H+2
Sabtu, 1 Juli 2023 12:11 Wib
Pengelola tambah alat top up GT Kramasan JTTS pada arus balik liburan
Jumat, 30 Juni 2023 21:02 Wib
Kenaikan penumpang Bandara SMB II Palembang saat Idul Adha 15 persen
Jumat, 30 Juni 2023 22:54 Wib
Kemenkumham Sumsel beri kesempatan kunjungan warga binaan selama Idul Adha
Jumat, 30 Juni 2023 16:05 Wib
Warga Musi Banyuasin gunakan daun untuk bungkus daging kurban
Jumat, 30 Juni 2023 15:23 Wib