Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengawasi program-program PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan APBN dan APBD dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menangani pandemi COVID-19.
"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.
Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Luhut: Pemerintah tegaskan sanksi hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat
Instruksi tersebut tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease (COVID) 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, Minggu (4/7), Jaksa Agung memberikan arahan untuk berperan aktif mendukung kebijakan pengendalian pandemi COVID-19.
Baca juga: Anies: Angka pemakaman jenazah terpapar COVID capai rekor
Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta para kajati, dan kajari se-Jawa dan Bali.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM darurat, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengawasi program-program PPKM darurat yang menggunakan APBN/APBD.
Jaksa Agung juga mengingatkan masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan COVID-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, dihimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan.
"Hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," kata Burhanuddin.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat berbagai sanksi
Baca juga: Jakarta mencapai rekor 10.485 kasus COVID-19 pada hari kedua PPKM Darurat
Berita Terkait
Riau daerah pertama status siaga darurat karhutla 2024
Kamis, 14 Maret 2024 9:00 Wib
OKU tetapkan status siaga darurat bencana alam
Selasa, 5 Maret 2024 20:15 Wib
Haiti berlakukan status darurat setelah geng bersenjata serbu penjara
Senin, 4 Maret 2024 15:01 Wib
BPBD dan warga Muba gotong royong bangun jembatan darurat
Senin, 22 Januari 2024 0:26 Wib
OKI apel gabungan kesiapsiagaan tanggap bencana alam
Kamis, 18 Januari 2024 15:00 Wib
BPBD tetapkan Muratara dan Musi Banyuasin tanggap darurat banjir
Selasa, 16 Januari 2024 20:10 Wib
Lima kabupaten kota di Jambi tetapkan status tanggap darurat banjir
Selasa, 16 Januari 2024 11:55 Wib
OKU tetapkan status siaga darurat bencana alam
Minggu, 14 Januari 2024 19:13 Wib