Menaker segera terbitkan Surat Edaran Revisi Hari Libur Nasional 2021

id Menaker,SKB,Libur Nasional,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

Menaker segera terbitkan Surat Edaran Revisi Hari Libur  Nasional 2021

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kanan), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan), Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (kedua kiri) menunjukkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perubahan agenda libur nasional 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021). (ANTARA/HO-Kemenaker)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tentang Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Disampaikan, pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.