Memaksakan Pilkada di tengah bencana

id Pilkada Serentak Tahun 2020,penundaan pilkada,pandemi,COVID-19,pilkada serentak, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, ant

Memaksakan Pilkada di tengah bencana

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

Niat Pemerintah untuk terus melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi mendapat desakan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
Jakarta (ANTARA) - Meskipun angka kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk terus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

Keputusan untuk nekat menyelenggarakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 itu disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (21/9).

Padahal, jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Pilkada Serentak pada Desember 2020 harus ditunda jika pandemi belum berakhir.

Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, demikian bunyi Pasal 201A Ayat (3) dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Gubernur Sumsel: Pilkada di tujuh kabupaten sesuai jadwal

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu percaya diri bahwa pilkada serentak tidak akan memperparah kondisi pandemi di Indonesia, selama tahapannya dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan sanksi bagi para pelanggar.

Pengaturan tentang protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye dan penerapan sanksi bagi para pelanggar diatur melalui revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Pemberlakuan sanksi dalam perubahan PKPU tersebut bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama kampanye pada masa pandemi COVID-19, semua kegiatan akan diatur pelaksanaannya secara dalam jaringan (daring), mulai dari rapat umum, konser musik, hingga arak-arakan atau konvoi.


Jaminan Aman COVID-19

Dalam jurnal akademis The British Academy tentang "Bagaimana Menyelenggarakan Pemilu Aman dan Demokratis Selama Pandemi COVID-19" disebutkan sedikitnya ada lima kerentanan yang harus mendapat perhatian apabila "pesta demokrasi" tetap ingin dilangsungkan pada masa pandemi.

Lima area kerentanan tersebut meliputi manajemen pemilu yang inklusif dan akuntabel, perlindungan terhadap petugas pemungutan suara, kerja sama baik antarlembaga, pengawasan pemilu efektif dan layak, serta risiko konflik.

Pemerintah dan institusi-institusi penyelenggara pemilu harus bekerja ekstra jika ingin pilkada di tengah pandemi dapat berkualitas, setidaknya sama kualitasnya dengan pilkada di situasi normal sebelumnya.

Bercermin pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di awal September lalu, banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh calon peserta pilkada.

Baca juga: Jubir Presiden: Pilkada 2020 sesuai jadwal dengan protokol kesehatan ketat

Sedikitnya tercatat 243 pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dan partai politik pada masa pendaftaran, seperti menciptakan kerumunan massa, melakukan konvoi, hingga mengabaikan penggunaan masker. Bahkan, setidaknya 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif COVID-19 usai mendaftar ke kantor KPU daerah.

Untuk menjamin pembentukan klaster pilkada, Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu harus dapat membuat regulasi baru, khususnya untuk pelaksanaan kampanye di daerah.

KPU dituntut untuk menyiapkan regulasi kampanye daring namun tetap memperhatikan kualitas demokrasi di dalamnya. Sementara itu, Bawaslu harus dapat meningkatkan pengawasan daring selama kampanye.

Desakan Penundaan

Salah satu alasan Pemerintah untuk terus melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ialah potensi kekosongan jabatan kepala daerah di 270 pemerintahan lokal.

Kemendagri mencatat sebanyak 269 jabatan kepala daerah berakhir pada bulan September 2021 dengan jumlah paling banyak pada tanggal 17 Februari 2021, yakni mencapai 200 kepala daerah di tingkat provinsi dan kota, sementara seorang kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Februari 2022.

Apabila tidak diperoleh kepala daerah terpilih, jabatan kepala daerah akan diisi sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintahannya, baik pelaksana tugas (plt.), penjabat sementara (pjs.), pelaksana harian (plh.), maupun penjabat (pj.).

Plt. dijabat oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah di suatu daerah berhalangan sementara. Pjs. dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemerintah provinsi jika kepala daerah dan wakil kepala daerah mengambil cuti kampanye untuk pilkada. Jabatan plh. diisi oleh sekretaris daerah (sekda) apabila masa jabatan kepala daerah di wilayah tersebut hanya berlangsung kurang dari 1 bulan.

Ketiga jabatan administratif tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak bisa membuat keputusan strategis untuk daerah sehingga tidak seperti jika memiliki kepala daerah definitif. Hal itu yang mendasari Pemerintah untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Ketua KPK khawatir potensi korupsi dapat meningkat saat Pilkada

Niat Pemerintah untuk terus melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi mendapat desakan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk penundaan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta agar pelaksanaan pesta demokrasi lokal ditunda hingga tahap darurat kesehatan nasional terlewati.

NU berpandangan bahwa masalah pandemi COVID-19 harus menjadi prioritas yang harus ditangani oleh Pemerintah saat ini. PBNU juga meminta agar anggaran Pilkada Serentak 2020 dapat direalokasikan untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendesak Pemerintah untuk mengutamakan unsur kemanusiaan dengan menunda pelaksanaan pilkada. Keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 harus menjadi prioritas Pemerintah dalam menentukan kebijakan politis.

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla juga menyerukan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dipaksakan berlangsung selama pandemi belum berakhir.

JK berpandangan selama vaksin belum ditemukan, segala kegiatan yang melibatkan kerumunan massa seperti pilkada harus ditunda pelaksanaannya.



Pilkada, sebagai bentuk pesta demokrasi di daerah, identik dengan kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus didukung salah satunya dengan menunda pelaksanaan pilkada.

Terkait dengan kekosongan jabatan kepala daerah definitif jika Pilkada Serentak 2020 ditunda, JK menilai hal itu tidak terlalu berpengaruh siginifikan.

Sebagian besar masa jabatan kepala daerah berakhir pada bulan Februari 2021 sehingga tahapan pelaksanaan pilkada serentak bisa kembali dilanjutkan ketika vaksin COVID-19 berhasil dipasarkan di awal 2021.