Jakarta (ANTARA) - Kendaraan roda empat bertransmisi otomatis, merupakan kendaraan yang memiliki perlakuan khusus ketika mobil itu mengalami kerusakan atau mogok di tengah jalan ketika sedang digunakan.
Jika pada kendaraan transmisi manual mengalami mati mesin atau mogok di jalan, kendaraan itu masih tidak bermasalah jika harus sampai didorong. Namun untuk mobil bertransmisi otomatis disarankan untuk tidak didorong jika mengalami kemogokan atau mati mesin mogok.
Baca juga: Menperin usulkan pajak mobil baru 0 persen
"Disarankan harus menggunakan towing, dan wajib menggunakan towing jika mengalami mogok, karena kalau dipaksakan untuk didorong akan merusak bagian transmisi," ujar Instruktur Service Training Department PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Aji Prima dalam acara workshop virtual, Selasa.
Aji mengungkapkan towing diharuskan karena tidak adanya pelumasan akibat mesin yang mogok sehingga pompa oli dari transmisi itu terhenti.
Baca juga: Merawat baterai mobil listrik, sulitkah?
Dia juga mengatakan jika memang harus menggunakan jasa derek, sebaiknya para pemilik kendaraan tersebut mengetahui penggerak dari mobil tersebut apakah terdapat di depan atau di belakang.
"Jika memang harus menggunakan jasa derek, sebaiknya pemilik harus mengetahui roda penggerak dari mobil itu sendiri. Jadi jangan sampai salah, jika roda penggerak depan, maka roda depan yang harus bergerak dan begitu sebaliknya," kata dia.
Kendati demikian, Aji mengatakan mendorong mobil bertransmisi otomatis diperbolehkan jika dalam keadaan darurat, dengan syarat jarak tempuhnya tidak terlalu jauh.