Muba peringatkan tiga perusahaan mengabaikan protokol kesehatan COVID-19

id Kabupaten Muba,musi banyuasin,pemkab muba,perusahaan di muba,perusahaan di musi banyuasin,protokol kesehatan COVID-19,co

Muba peringatkan tiga perusahaan mengabaikan protokol kesehatan COVID-19

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex memberikan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Muba/20)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melayangkan surat peringatan kepada tiga perusahaan karena dinilai mengabaikan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Yusuf Amilin di Sekayu, Kamis, mengatakan surat peringatan itu diberikan kepada PT Manggala Alam Lestari, dan dua perusahaan subkontraktor dari PT Tri Putra Energi dan PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

"Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan serta diwajibkan membuat laporan berkala ke pemkab,” katanya.

Surat peringatan itu diberikan merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-560/123/DISNAKERTRANS/2020 tentang Kewajiban Perusahaan Menyediakan Sarana dan Prasarana bagi Karyawan Penderita COVID-19. Surat edaran ini juga tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/3/HK.04/III/2020.

“Perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas gedung sehat, alat pelindung diri, vitamin dan obat-obatan bagi karyawan yang dinyatakan COVID-19," ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan tes usap kepada para pekerjanya berdasarkan surat edaran nomor 560/213/Nakertrans/2020 tentang tes usap bagi pekerja atau buruh. "Hasil uji usap itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengingatkan perusahaan yang beroperasi di daerahnya untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Semua perusahaan harus patuh protokol kesehatan, baik perusahaan yang tergabung dalam K3S yang berada di bawah koordinasi SKK Migas, yakni perusahaan pertambangan, minyak dan gas, perusahaan perkebunan maupun perusahaan lainnya.

"Saya tidak ingin, perusahaan menjadi penyumbang pasien COVID-19, jadi harus tegas jalankan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.

Berdasarkan data gugus tugas, terdapat sembilan orang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 di Musi Banyuasin per 17 Juni 2020, yang mana dua orang diantaranya dinyatakan telah sembuh.

Sementara tujuh pasien yang sedang dirawat itu diketahui separuhnya berasal dari klaster perusahaan, baik tertular dari penduduk yang bekerja di perusahaan maupun kasus impor, mutasi pekerja sistem shift, maupun kerja dari luar daerah Musi Banyuasin.

Pemkab juga meminta peran aktif perusahaan untuk membantu pemerintah dalam menangani COVID-19, seperti memberikan bantuan APD ke rumah sakit dan pembagian sembako ke warga tak mampu.