WCC Palembang gandeng PKK cegah pernikahan dini

id Wcc, kekerasan perempuan, edukasi pernikahan dini,PKK Sumsel

WCC Palembang gandeng PKK cegah  pernikahan dini

Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi pada acara diskusi cegah pernikahan dini dalam rangka hari antikekerasan terhadap perempuan di Palembang, Sumsel, Jumat (14/2/2020). (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau Women's Crisis Centre (WCC) Palembang menggandeng ibu-ibu PKK Provinsi Sumatera Selatan untuk mencegah pernikahan dini dan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Ibu-ibu PKK diharapkan berperan mengedukasi anak-anak yang ada di lingkungan sekitarnya mengenai dampak negatif menikah di usia muda dan mencegah perempuan menjadi korban pelecehan seksual," kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Jumat.

Selain mencegah pernikahan dini, kata dia, diharapkan ibu-ibu PKK dapat mendorong perempuan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual berani bersuara dan melaporkan kasus yang menimpanya itu kepada aparat kepolisian.

"Selama ini sebagian besar korban tindak kekerasan malu permasalahannya diketahui orang banyak dan takut diproses hukum, hal ini menjadi salah satu penyebab kasus tindak kekerasan terhadap perempuan hingga kini masih banyak terjadi," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim WCC Palembang dan aktivis peduli perempuan di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, setiap tahunnya ada sekitar 100 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang terungkap.

Ia menjelaskan korban tindak kekerasan terhadap perempuan berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual.

"Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, apa yang tampak di permukaan tidak sebesar yang terjadi sebenarnya," katanya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC bersama ibu-ibu PKK dan pihak lainnya terus berupaya melakukan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan kepada ibu-ibu rumah tangga dan remaja putri.

Kegiatan sosialisasi itu, perlu digencarkan guna memberikan pemahaman bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan bertindak jika mengalami tindak kekerasan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan "diperangi" bersama dengan tindakan melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian, demikian Yeni Roslaini Izi .