Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel persempit peredaran gelap narkoba

Kamis, 24 Oktober 2019 16:27 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) untuk mencegah timbulnya korban baru penyalahgunaan barang terlarang itu.

Untuk melindungi masyarakat menjadi korban penyalahgunaan barang terlarang itu, dilakukan upaya berbagai tindakan yang bisa mempersempit peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Kamis.

Kegiatan yang dilakukan untuk mempersempit peredaran gelap narkoba dan meningkatkan pencegahan penyalahgunaan barang terlarang itu, dengan menggalakkan penyuluhan serta penegakan hukum secara tegas kepada jaringan pengedar narkoba.

Selain melakukan penyuluhan dan operasi penegakan hukum, pihaknya juga berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkoba.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjual barang terlarang yang mengandung zat penghancur syaraf yang mengakibatkan penggunanya tidak dapat berpikir jernih, serta bisa merusak mental generasi muda penerus bangsa," ujarnya.

Hingga saat ini cukup banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba, berdasarkan data pengungkapan kasusu dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2017 tercatat 1.690 kasus kemudian pada tahun berikutnya meningkat menjadi 1.851 kasus.

Peningkatan penangan kasus tersebut menunjukan kegiatan peredarannya semakin sempit, melihat kondisi ini pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Dalam upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati, ujar Kombes Supriadi.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026