Polda : Pembakar lahan di Sumsel terus kejar

id polda, polda susmel, karhutla, asap, cegah bencana asap, dampak karhutla,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari

Polda : Pembakar lahan di Sumsel terus kejar

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (kiri) bersama Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan per kasus karhutla. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang kini telah menimbulkan dampak kerugian seperti aktivitas sekolah diliburkan, dan banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.

Untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembakar hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau ini, pihaknya menurunkan tim ke sejumlah daerah yang tergolong rawan karhutla, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa.

Kebakaran hutan dan lahan gambut di sejumlah wilayah Sumsel seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuaisn akhir-akhir ini menimbulkan kabut asap yang cukup pekat sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat termasuk jadwal penerbangan.

Baca juga: Ditreskrimsus selidiki beberapa perusahaan lakukan karhutla di Sumsel

Sesuai dengan aturan, jika kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini disebabkan ada unsur kesengajaan adanya kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengusut permasalahan kebakaran lahan tersebut, tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan provinsi setempat.

Baca juga: DPKP Ogan Komering Ulu catat 35 titik Karhutla


Menurut dia, pada musim kemarau ini masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki lahan cukup luas diimbau agar menjaga lahannya secara maksimal sehingga bisa dicegah terjadinya kebakaran.

Melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan perkebunan/pertanian dan membuka kawasan hutan untuk lahan baru merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipenjara dan dikenankan denda cukup besar.

Baca juga: Kualitas udara di Sumatera dan Kalimantan masih sangat tidak sehat

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, selain memberikan imbauan dan menurunkan tim ke daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kata Supriadi, pihaknya mengharapkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat.