KPK tetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia sebagai tersangka suap

id DIRUT PERUM PERIKANAN INDONESIA, KPK,risyanto suanda,dirut perum perindo,suap kuota impor ikan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara

KPK tetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia sebagai tersangka suap

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap tekait kuota impor ikan tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kasus kuota impor ikan, Kementerian BUMN hormati proses hukum terhadap Perum Perindo

Saut menyatakan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dan sebagai penerima, yakni Risyanto Suanda (RSU).

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.

Baca juga: Pungli sebagai pemerasan, suap, gratifikasi, atau tip

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK tangkap sembilan orang terkait kasus impor ikan
Baca juga: KPK turut amankan 30 ribu dolar AS terkait kasus impor ikan