Berdasarkan keterangan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Selasa, saat itu korban bernama Muhammad Juliandro H. Sibarani (44) sedang berbelanja di minimarket tersebut.
Kurang lebih 10 menit belanja, korban diberitahu karyawan minimarket bahwa sepeda motornya dibawa oleh dua orang laki-laki.
Melihat itu, korban langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka Wandi. Sedangkan temannya Eka melarikan diri.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung menghampiri dan menghajar tersangka.
Saat itu tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah empat kali bersama temannya Eka melakukan pencurian," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selamanya 7 (tujuh) tahun.