Palembang (ANTARA) - Majelis hakim meminta waktu dua minggu untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana (DP) karena salah satu hakim anggota bertugas ke luar kota.
"Dikarenakan salah satu hakim mendapat tugas mendadak maka sidang ditunda hingga dua pekan ke depan," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat memimpin sidang dengan agenda mendengarkan duplik Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Pada sidang tersebut, penasehat hukum Prada Deri Permana (DP), Mayor Chk Suherman menilai replik Oditur pada sidang sebelumnya terdapat kekeliruan karena bertentangan dengan keterangan terdakwa selama proses persidangan.
Mayor Chk Suherman menganggap Oditur tidak mencermati keterangan terdakwa secara utuh dan menilai penyampaian Oditur mengenai fakta penginapan Sungai Lilin dalam tuntutan tidak konsisten.
Oditur sebelumnya menyebut terdakwa memilih Penginapan Sungai Lilin karena jauh dari pantauan keluarga korban, sehingga dapat leluasa menghilangkan jejak, selain itu terdakwa juga sudah mengetahui kediaman pamannya, Dodi Karnadi, di wilayah tersebut.
"Ada poin-poin dalam replik yang sama sekali tidak pernah disebutkan terdakwa dalam persidangan," kata Mayor Chk Suherman membantah pernyataan Oditur.
Menurutnya Oditur hanya menghubungkan keterangan terdakwa dengan saksi ke 15 (Dodi Karnadi), sehingga terbentuk kesimpulan bahwa terdakwa memang membawa korban (Vera Oktaria) agar lebih mudah meminta tolong usai membunuh.
"Padahal terdakwa baru meminta tolong setelah kebingungan saat gergaji yang digunakannya untuk memutilasi patah, baru kemudian terdakwa meminta tolong Dodi Karnadi," tambahnya.
Jika memang pembunuhan direncanakan, kata dia, akan lebih logis jika terdakwa membunuh korban di rumah pamannya sendiri alias tidak harus ke penginapan.
"Kami tetap berkeyakinan unsur perencanaan pembunuhan tidak terpenuhi," demikian Mayor Chk Suherman.
Duplik menjadi agenda terakhir persidangan Prada DP, majelis akan segera memutuskan vonis untuknya pada Kamis (26/9).
Prada DP dituntut dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan siap bayar DP klaim RS hingga 60 persen
Sabtu, 19 Februari 2022 19:33 Wib
BTN: Perpanjangan DP nol persen gairahkan pasar perumahan
Kamis, 21 Oktober 2021 22:19 Wib
Serial "D.P." picu perdebatan wajib militer di Korea Selatan
Rabu, 15 September 2021 11:41 Wib
Polda Sumsel tangkap DPO kasus pembunuhan sadis berencana ASN PUPR
Senin, 6 September 2021 15:16 Wib
Kredit DP Rp0 sudah disalurkan Rp143 miliar hingga oktober
Minggu, 8 November 2020 17:24 Wib
Kritik rumah DP 0 persen, Erick : Tidak mendidik generasi muda
Selasa, 28 Januari 2020 15:55 Wib
Kementerian PUPR ubah aturan DP rumah bersubsidi
Minggu, 17 November 2019 9:10 Wib
Novita DP hadirkan busana modis kasual dan "playful" di ISEF 2019
Sabtu, 16 November 2019 9:07 Wib