Pemkot Palembang beri stimulus PBB 75 persen

id pajak,njop,pbb,pemkot palembang,pad

Pemkot Palembang beri stimulus PBB 75 persen

Sosialisasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 tahun 2019 tentang pemberian stimulus PBB perkotaan di Palembang, Selasa (23/7/2019). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus berupa potongan terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019 hingga 75 persen sebagai solusi atas kebijakan penaikan pajak daerah yang sempat dikeluhkan wajib pajak di kota itu.

Asisten III Bidang Administrasi Pemkot Palembang Agus Kelana di Palembang, Selasa, mengatakan pengurangan atas selisih PBB perkotaan yang terhutang dari tahun 2018 itu besarannya mencapai 75 persen, 55 persen dan 20 persen bergantung pada nilai pajak terutang.

"Kami berikan stimulus untuk 39 persen dari total wajib pajak (WP) PBB, sisanya kan yang 61 persen WP dengan nilai di bawah Rp300.000 sudah nihil atau tidak bayar PBB lagi," kata dia saat sosialisasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 tahun 2019 tentang pemberian stimulus PBB perkotaan, Selasa.

Adapun jumlah WP yang mendapat stimulus tersebut mencapai sekitar 166.536 WP yang mana nilai pajak terutangnya di atas Rp300.000.

Agus tak membantah kebijakan diskon itu berpengaruh terhadap besaran target PBB yang dipatok senilai Rp475 miliar hingga akhir tahun ini. Ia memperkirakan bakal ada penurunan sekitar Rp130 miliar. “Tapi kami optimistis target ini bakal tercapai,” kata dia.

Ia mengemukakan PBB merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar, yakni sebesar 21 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

Menurut dia, kenaikan PBB 2019 merupakan konsekuensi atas penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang dilakukan pemkot pada Maret 2019.

"Karena memang kondisi NJOP yang ada saat ini masih jauh di bawah harga pasar sehingga perlu penyesuaian," kata dia.

Sementara itu Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin tak membantah bahwa kepatuhan masyarakat terhadap PBB turun setelah adanya kenaikan NJOP bahkan banyak WP tidak mau bayar sepenuhnya.

Ia memastikan pengurangan terhadap selisih PBB terutang bakal signifikan sehingga bisa mengurangi beban masyarakat.

Adapun rincian stimulus PBB perkotaan tahun 2019, yakni untuk besaran Rp300.001 sampai dengan Rp500.000 dan Rp500.0001 -- Rp5 juta diberikan potongan sebesar 75 persen, untuk besaran Rp5 juta sampai dengan Rp99 juta diberikan stimulus sebesar 55 persen dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya. Selanjutnya untuk besaran lebih dari Rp100 juta diberikan stimulus sebesar 20 persen.