Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers terkait dengan peraturan standar kompetensi wartawan.
"Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya majelis hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa 'Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)' dan penggugat dihukum membayar biaya perkara," demikian siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers diterima Antara di Jakarta, Rabu malam.
Sebelumnya, SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers telah membantah dalil penggugat dan menyatakan lembaga itu memiliki fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2), Huruf f adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang standar kompetensi wartawan. Sejumlah pertimbangan hukum dari majelis hakim menolak gugatan pertama karena pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
Hal kedua, pokok materi gugatan adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan atau peraturan Dewan Pers. Hal itu harus diuji apakah regulasi yang dibuat Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.
Berdasarkan pertimbangan hukum pada angka 2 di atas, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.
Badan peradilan lain, berdasarkan tata urutan peraturan perundangan yang kedudukannya lebih rendah daripada undang-undang, yang berhak menguji keabsahan atau tidaknya kebijakan Dewan Pers menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Majelis hakim yang memeriksa perkara perdata itu terdiri atas Abdul Kohar sebagai hakim ketua, serta Desbenneri Sinaga dan Tafsir Sembiring sebagai hakim anggota.
Berita Terkait
Utusan Iran di PBB beri peringatan keras kepada Israel terkait balasan
Selasa, 16 April 2024 14:34 Wib
Ini alasan Iran serang Israel , sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Minggu, 14 April 2024 10:05 Wib
Utusan Palestina di PBB: Israel membuat rakyat kami kelaparan
Selasa, 5 Maret 2024 11:58 Wib
Menlu Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina
Selasa, 27 Februari 2024 12:22 Wib
Ada Festival Es Teh di Bekasi, para penyaji teh akan unjuk gigi
Sabtu, 24 Februari 2024 17:47 Wib
NATO dan Dewan Eropa kecam komentar Trump
Senin, 12 Februari 2024 11:13 Wib
Dewas KPK sidangkan kasus pungli Rutan KPK pada 17 Januari
Senin, 15 Januari 2024 16:43 Wib
Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan
Selasa, 9 Januari 2024 18:48 Wib