Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung pada Kamis (31/1).
"Ya betul," kata Brigjen Dedi di sela-sela acara Rapim TNI-Polri 2019, Jakarta, Rabu.
Rocky akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataan Rocky di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.
Pemeriksaan Rocky itu merupakan tindak lanjut atas kasus yang dilaporkan Jack Boyd Lapian, mantan pendukung Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
Rocky dituduh telah melanggar Pasal 156a UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penistaan Agama. Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Rocky Gerung ajak pemuda di Samarinda berpikir kritis pilih presiden
Sabtu, 10 Februari 2024 7:58 Wib
Lemkapi minta Polisi tidak ragu tetapkan status Rocky Gerung
Selasa, 31 Oktober 2023 15:14 Wib
Polisi: 17 saksi diperiksa terkait kasus Rocky Gerung
Selasa, 31 Oktober 2023 8:55 Wib
Rocky Gerung dimintai klarifikasi
Rabu, 13 September 2023 9:08 Wib
Bareskrim minta klarifikasi Rocky Gerunghari ini
Senin, 4 September 2023 11:00 Wib
Polri mulai penyelidikan laporan terkait Rocky Gerung
Jumat, 4 Agustus 2023 17:00 Wib
Moeldoko: Jangan coba-coba ganggu Presiden
Kamis, 3 Agustus 2023 16:00 Wib
Warga Balikpapan demonstrasi tuntut RG ditangkap
Kamis, 3 Agustus 2023 13:35 Wib