Logo Header Antaranews Sumsel

DPMPTSP Ogan Komering Ulu terbitkan 686 IMB

Kamis, 24 Januari 2019 21:21 WIB
Image Print
Arsip- Pekerja mengerjakan pembangunan Wisma Atlet. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Baturaja, Sumsel 24/1 (ANTARA News) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerbitkan sebanyak 686 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam program pemutihan pada 2018.

"Selama enam bulan berjalan pada tahun lalu sebanyak 686 perizinan IMB yang sudah kami terbitkan," kata Kepala DPMPTSP Ogan Komering Ulu (OKU), Hakim Makmun melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Sriwiyati di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, pencapaian tersebut melebihi target penerbitan IMB yang ditargetkan pemerintah daerah setempat pada 2018 melalui program pemutihan yaitu hanya sebanyak 500 izin.

"Dalam program tersebut melebihi target sebelumnya yaitu hanya sebanyak 500 IMB yang ditargetkan pada 2018," katanya.

Dia mengemukakan, program pemutihan IMB pada tahun lalu mendapat sambutan dari masyarakat setempat yang antusias dalam mengurus izin bangunan di dinas terkait tersebut agar memiliki legalitas kekuatan hukum tetap.

"Terbukti realisasi pencapaian bisa melebihi dari target yang sudah direncanakan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengurusan IMB untuk legalitas bangunan sangat perlu dilakukan karena bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Persyaratan untuk mengurus IMB ini, kata dia, pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan melampirkan foto copy KTP, foto copy NPWP, bukti lunas PBB dan kepemilikan tanah, gambar denah lokasi bangunan yang disahkan oleh petugas serta surat pernyataan pemohon.

"Untuk pengurusan pemutihan IMB, membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. Terkait biaya pengurusan sudah ada hitungannya," jelasnya.

Sedangkan di luar program tersebut, lanjut dia, perhitungan pengurusan IMB melihat luas bangunan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ogan Komering Ulu yang akan disetor ke kas daerah.

"Meski program pemutihan sudah berakhir, kami tetap mempersilahkan warga yang ingin mengurus IMB. Kami akan bantu dalam proses penerbitannya" ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026