Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
"Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, melalui dua keputusan Menteri Kominfo, mulai hari ini, kedua operator tidak bisa lagi menggunakan frekuensi 2,3GHz," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat.
Keputusan pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT. Intenux didasari Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018, sementara untuk PT. First Media, Tbk dalam keputusan nomor 1011 tahun 2018.
Pengakhiran izin juga berlaku untuk PT. Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018. Jasnita pada November lalu, saat kabar tunggakan mencuat, sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3GHz.
Bolt dan First Media harus menutup core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan frekuensi 2,3GHz.
Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Bolt saat dihubungi Antara menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas pencabutan izin ini.
Berita Terkait
329 calonjamaah haji Riau lunasi Bipih tahap kedua
Selasa, 26 Maret 2024 11:34 Wib
Mencari solusi pembiayaan pendidikan tinggi
Kamis, 7 Maret 2024 11:33 Wib
Biaya bedah rumah beda-beda, ini penjelasan Pemprov Sumsel
Jumat, 23 Februari 2024 18:04 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib
Kemenag OKU ingatkan calon haji segera lunasi Bipih
Jumat, 9 Februari 2024 17:45 Wib
Kemenag OKU Selatan buka proses pelunasan Bipih
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Lebih dari 113 ribu orang telah lunasi biaya haji 2024
Kamis, 1 Februari 2024 10:35 Wib
Kuota haji Kabupaten OKU Selatan tahun 2024 capai 249 orang
Senin, 22 Januari 2024 19:41 Wib