Jakarta (ANTARA News Sumsle) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 12 unit barang rampasan negara dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin Imron.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap. Febri menyatakan total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp81,9 miliar.
"Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.
Saat ini, Fuad Amin tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun 12 barang rampasan dari perkara Fuad Amin itu antara lain empat unit bangunan apartemen di Surabaya, satu unit rumah susun di Surabaya, tiga bidang tanah di Surabaya, dan empat unit tanah dan bangunan di Surabaya.
Berita Terkait
Ada talenta muda Indonesia di film animasi Upin & Ipin
Rabu, 26 Oktober 2022 16:24 Wib
Kemenag: Pers di Indonesia adalah pilar demokrasi
Rabu, 9 Februari 2022 14:02 Wib
Bukit Asam siapkan lahan untuk tiga proyek PLTS 300 MW
Jumat, 27 Agustus 2021 1:22 Wib
PARFI berduka atas meninggalnya aktor Fuad Alkhar
Jumat, 18 Juni 2021 14:57 Wib
Kemenag tegaskan Indonesia tetap dukung perjuangan rakyat Palestina
Rabu, 19 Mei 2021 15:10 Wib
Cucu kedua Wali kota Risma lahir di tengah pandemi COVID-19
Kamis, 16 April 2020 12:44 Wib
KPK: Barang rampasan Fuad Amin laku dilelang senilai Rp3,2 miliar
Rabu, 29 Mei 2019 9:37 Wib
KPK ajukan dakwaan kasus TPPU korporasi pertama
Rabu, 29 Mei 2019 8:42 Wib