Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkab OKU serap 70 persen dana DAK

Minggu, 12 Agustus 2018 20:10 WIB
Image Print
Arsip- Sidang Paripurna HUT ke-108 Kabupaten OKU (ANTARA News Sumsel/Edo/18)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyerap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap pertama pada tahun ini mencapai 70 persen dengan melaksanakan program kerja seluruh organisasi perangkat daerah.

"Hingga saat ini penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah terserap 70 persen," kata Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sastramanjaya di Baturaja, Minggu.

Dia menjelaskan, DAK tahap pertama yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada tahun ini yaitu sebesar Rp90 miliar tersebar di sejumlah OPD di pemerintahan daerah setempat.

Dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat itu digunakan untuk pembangunan sarana bidang pendidikan, kesehatan, sanitasi, perumahan pemukiman, pasar dan industri kecil menengah.

"Kemudian dibidang pertanian, irigasi, pariwisata, kelautan perikanan, pembangunan infrastruktur jalan, lingkungan dan bidang kesehatan. Total kegiatannya sekitar 230 kegiatan yang dikerjakaan menggunakan DAK dan pelaksanaannya sudah mencapai 70 persen," katanya.

Dia mengemukakan, penyerapan DAK tersebut meliputi regular bidang sanitasi 80,22 persen, regular bidang jalan 95,96 persen, irigasi 98,63 persen dan penyerapan dibidang kesehatan mencapai 98,69 persen.

"Untuk realisasi DAK penugasan bidang perumahan dan pemukiman 98,74 persen dan dibidang air minum sebesar 80,30 persen," ungkapnya.

Sementara Bupati OKU Kuryana Azis saat memimpin rapat staf di Ruang Abdi Praja Pemkab setempat sebelumnya menegaskan seluruh OPD untuk memantau kegiatan yang menggunakan DAK agar pelaksanaannya sesuai harapan dan selesai tepat waktu.

"OPD harus turun ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaan DAK. Jangan duduk manis di kantor hanya menerima laporan dari staf ataupun pengawas saja," tegasnya.

Dengan upaya tersebut, lanjut dia, Pemkab OKU dipastikan terhindar sanksi dari pemerintah pusat untuk kabupaten/kota yang rendah dalam penyerapan DAK.

"Seluruh OPD yang menerima DAK harus bisa mempercepat kegiatannya sebelum 31 Agustus 2018," ujarnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026